Thursday, November 8, 2018

PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)


Kenali Ranah Pendidikan Masyarakat sejak dini.



PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Pemerintah Sedang menggencarkan pendidikan Anak Usia Dini yang pada awalnya anak yang lahir sebelum tahun 2000 kebanyakan tidak masuk PAUD terlebih dahulu dikarenakan belum meratanya PAUD. Nah dalam halam kali ini akan membahas mengenai Peraturan tentang PAUD dan membedakan mana PAUD non Formal dan PAUD Formal.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.
Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
(1) PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi.
a)      Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat.
b)      Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain (KB) dan yang sejenisnya.
c)      Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang sederajat.
(2) SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berbentuk
Pos PAUD, Taman Posyandu (TP), Taman Asuhan Anak Muslim (TAAM), PAUD Taman Pendidikan Al Qur’an (PAUD TPQ), PAUD Bina Iman Anak (PAUD BIA), PAUD Pembinaan Anak Kristen (PAUD PAK), dan Nava Dhamma Sekha.
KURIKULUM PAUD
(1) Kurikulum PAUD disebut Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
(2) Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
(3) Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:
a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak;
d. Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
e. Pedoman Pembelajaran;
f. Pedoman Penilaian; dan
g. Buku-buku Panduan Pendidik.
(4) Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud Yitu berisi landasan filosofis, sosiologis, psiko-pedagogis, teoretis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sumber:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

No comments:

Post a Comment

  Pembelajaran di masa Pandemi COVID-19 dok. pribadi (Logo Women caN) Haii…. Nama saya Siti Nurjamjam seorang fresh graduate dari salah sa...