Kenali Ranah Pendidikan Masyarakat
sejak dini.
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Pemerintah Sedang menggencarkan pendidikan Anak Usia
Dini yang pada awalnya anak yang lahir sebelum tahun 2000 kebanyakan tidak
masuk PAUD terlebih dahulu dikarenakan belum meratanya PAUD. Nah dalam halam
kali ini akan membahas mengenai Peraturan tentang PAUD dan membedakan mana PAUD
non Formal dan PAUD Formal.
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI.
Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD,
merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
(1) PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan
jenis layanannya, yang meliputi.
a)
Layanan
PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman
Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat.
b)
Layanan
PAUD untuk usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok
Bermain (KB) dan yang sejenisnya.
c)
Layanan
PAUD untuk usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman
Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang
sederajat.
(2) SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
antara lain berbentuk
Pos PAUD, Taman Posyandu (TP), Taman Asuhan Anak
Muslim (TAAM), PAUD Taman Pendidikan Al Qur’an (PAUD TPQ), PAUD Bina Iman Anak (PAUD
BIA), PAUD Pembinaan Anak Kristen (PAUD PAK), dan Nava Dhamma Sekha.
KURIKULUM PAUD
(1) Kurikulum PAUD disebut Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini.
(2) Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
(3) Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini terdiri
atas:
a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak;
d. Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan;
e. Pedoman Pembelajaran;
f. Pedoman Penilaian; dan
g. Buku-buku Panduan Pendidik.
(4) Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud Yitu
berisi landasan filosofis, sosiologis, psiko-pedagogis, teoretis, dan yuridis sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sumber:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
146 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
No comments:
Post a Comment